Dua Pinjaman Online Ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang Dihentikan, Ini Penjelasan OJK NTT

- 20 Juni 2023, 07:50 WIB
Dua Pinjaman Online Ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang Dihentikan, Ini Penjelasan OJK NTT
Dua Pinjaman Online Ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang Dihentikan, Ini Penjelasan OJK NTT /PORTAL PURWOKERTO /Lasti Martina/Portal Purwokerto

LABUAN BAJO TERKINI- Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) berhasil menghentikan praktik investasi dan pinjaman online ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Japarmen Manalu, Senin 19 Juni 2023.

 

Menurut Japarmen Manalu, praktik investasi maupun pinjaman online ilegal itu telah ditindak atau dihentikan oleh SWID NTT yang terdiri dari sembilan kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu, Tokoh Poco Leok Ingatkan Warga Agar Tidak Mau Dihasut Pihak Luar

"SWID NTT melakukan tindakan pencegahan dan penanganan terhadap investasi maupun pinjaman online ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang,"kata Japarmen.

 

Dikatakan Japarmen, sejak Januari 2023, tercatat sebanyak SWID NTT terus melakukan koordinasi dan 11 kali edukasi berkaitan dan pinjaman online dan investasi ilegal di provinsi tersebut.

 

Menurut dia, dalam rangka menangani isu perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK NTT juga mendorong literasi dan inklusi keuangan secara masif baik secara tatap muka maupun dalam jaringan dan melalui publikasi media sosial.

 

Hingga akhir Mei, lanjut dia, OJK NTT telah melakukan kegiatan edukasi yang menjangkau sekitar 11.700 orang yang tersebar di berbagai kabupaten/kota yaitu Kupang, Belu, Alor, Lembata, Ende, Manggarai Barat, dan Kota Kupang.

 

Selain itu, digelar edukasi melalui dialog di radio, dan pelaksanaan kompetensi cerdas cermat secara virtual di Kota Kupang.

 

Japarmen mengatakan, pada sisi lain, pihaknya juga terus mendorong Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan keuangan nasional.

Baca Juga: Menkopolhukam: Pinjol Ilegal Itu Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital

Saat ini, kata dia, telah terbentuk 23 TPAKD di NTT yang terdiri dari tingkat provinsi, kota, dan 21 kabupaten.

Ia mengatakan, berbagai upaya ini untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan agar warga di NTT tidak terjebak atau menjadi korban praktik investasi ilegal.***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah