Ketua DPD RI Dukung Pengusutan Dugaan Kartel Minyak Goreng

31 Januari 2022, 08:35 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. /Instagram/@lanyallacenter

LABUAN BAJO TERKINI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membawa ke ranah hukum dugaan adanya kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat.

Langkah KPPU ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ia mengaku sangat geram, karena masih saja menerima keluhan dari masyarakat terkait ‘hilangnya’ minyak goreng di toko-toko ritel kecil.

"Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan, yaitu Rp14 ribu per liter,” tegas LaNyalla Mahmud Mattalitti, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @lanyallacenter, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Murah, GAPPARI: Pedagang Kecil, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Ketiadaan minyak goreng di toko-toko ritel kecil di berbagai daerah, menurut Ketua DPD RI, karena adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya.

Selain itu, imbuhnya, kondisi ini juga terjadi karena belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.

"Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” tegasnya.

Baca Juga: Diperkuat Prilly Latuconsina, Persikota Target Promosi ke Liga 2

LaNyalla Mahmud Mattalitti juga secara khusus menyoroti perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya, yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation ketimbang pasar ekspor.

“Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai bertahun-tahun," ucapnya.

"Bahkan salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa minyak goreng. Yang artinya masuk ke mereka juga uang bansos itu. Tapi minyak goreng langka dan mahal masih terjadi,” tandas LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Baca Juga: Terbongkar! Wijin dan Gisel Putus Karena Nikita Mirzani?

Sementara itu, KPPU memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel minyak goreng.

"Komisi sejak Rabu 26 Januari 2022 kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," papar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler