Kejar Ketertinggalan Jumlah Wirausaha, Pemerintah Terbitkan Perpres

24 Januari 2022, 05:20 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. /Antara/HO-KemenkopUKM

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024.

Perpres ini telah resmi diberlakukan pada 3 Januari 2022 yang akan menjadi pedoman bagi kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional untuk periode tahun 2021-2024.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Perpres ini dihadirkan salah satunya untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha di Indonesia.

Pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen, yang saat ini masih 3,47 persen.

Baca Juga: Kapal Motor Tenggelam di Manggarai Barat, Dua Orang Meninggal Dunia

“Perpres ini memberikan kemudahan, insentif dan pemulihan bagi wirausaha, baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha,” jelasnya, dalam keterangan pers, di Jakarta, Minggu 23 Januari 2022.

Beberapa kemudahan dimaksud, mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, memfasilitasi standarisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor.

Kemudahan lainnya adalah akses pembiayaan dan penjaminan, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (PaDi BUMN).

Selain itu, ada juga kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/ atau bahan penolong.

Baca Juga: Peradi Pergerakan Sebut Ada Dugaan Transaksi Mencurigakan di Rekening ORARI

Kemudian mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, tempat perbelanjaan, dan/ atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan riset dan pengembangan usaha, dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.

“Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/ atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan/ atau fasilitas pajak penghasilan,” beber Teten Masduki.

Dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, lanjut dia, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) mengupayakan pemulihan wirausaha yang meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/ atau bantuan bentuk lain.

Baca Juga: Usai Operasi Tumor Usus Besar, Kondisi Pele Baik-baik Saja

Bencana yang dimaksud tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Selain itu, demikian Teten Masduki, Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Pelaksana komite ini diketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Wakil Ketua Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dengan anggota 20 kementerian/ lembaga.

“Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengembangan kewirausahaan nasional,” jelas Teten Masduki.

Baca Juga: Kementerian PUPR Tender 800 Proyek Senilai Rp20 Triliun, Gapensi Minta Libatkan Kontraktor Lokal

Selanjutnya, komite in akan menyusun dokumen pengembangan kewirausahaan nasional dan rencana aksi pengembangan kewirausahaan nasional.

Perpres ini juga menekankan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa DAK fisik dan DAK nonfisik.

DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, dan perluasan akses pasar.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler