Batal Nikahi Kekasihnya, Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Denda Rp 150 Juta

- 9 Maret 2021, 17:58 WIB
/

LABUAN BAJO TERKINI- AS, seorang pria asal Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas dijatuhi sanksi Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pria 32 tahun itu dijatuhi sanksi seperti itu karena dia membatalkan pernikahan dengan pasangannya.

Dalam keputusan kasasi itu, AS disebut ingkar janji terhadap seorang perempuan berinisial SSL (31 tahun) yang merupakan kekasihnya.

Baca Juga: Benny K. Harman Sebut Pengurus Demokrat Resah Karena Diancam Intel Polres

Dikutip dari website resmi MA, kasus tersebut bermula dari lamaran AS atas SSL pada Februari 2018 lalu.

Setelah pertunangan tersebut, AS dan keluarga SSL akan melansungkan pernikahan pada tahun 2019 atau setahun setelah pertunangan mereka.

Namun, perjanjian mereka dibatalkan AS. Pada Oktober 2018 AS mendatangi keluarga SSL dan mengatakan pertunangan mereka tidak dilanjutkan ke jenjang pernikahan.

Baca Juga: Belum Sebulan Dilantik, Bupati di Sumsel Ini Meninggal, Wakilnya Jadi Tersangka Oleh KPK

Tak terima dengan keputusan AS yang dinilai sepihak, keluarga SSL lalu menggugat AS di Pengadilan Negeri Banyumas pada Juni 2019.

Pihak SSL menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 Miliar dengan rincian 1 Miliar kerugian imateril Rp 1 Miliar dan kerugian material sebesar Rp 500 juta.

Tuntutan SSL pun diterima PN Banyumas dan AS dijatuhi sanksi hukum dengan tuntutan wajib membayar Rp 100 juta. Namun saat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, majelis hakim menambahkan sanksi menjadi Rp 150 juta.

Baca Juga: Komite IV DPD RI Akan Kunjungi Labuan Bajo

Tak terima dengan putusan itu, AS lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun sayang MA menolak pengajuan AS. Dia pun tetap menjalani sanksi membayar Rp 150 juta kepada pihak SSL.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x