PLN UIP Nusra Bersama BPN, dan Kejati NTT Gelar FGD Pembebasan Lahan dan Sertifikasi Aset PSN

- 6 Februari 2024, 17:52 WIB
PLN UIP Nusra Bersama BPN, dan Kejati NTT Gelar FGD Pembebasan Lahan dan Sertifikasi Aset PSN
PLN UIP Nusra Bersama BPN, dan Kejati NTT Gelar FGD Pembebasan Lahan dan Sertifikasi Aset PSN /Labuan Bajo Terkini

PT PLN (Persero) UIP Nusra, kata Frits Rajagukguk, berkomitmen untuk terus bersinergi melanjutkan kolaborasi bersama jajaran BPN Provinsi NTT dan siap menindaklanjuti segenap arahan dan petunjuk dari jajaran BPN untuk menguraikan kendala yang dihadapi dalam upaya mencari solusi terbaik dalam penuntasan setiap kegiatan.

"Pada akhirnya pembangunan sektor ketenagalistrikan di NTT dapat dituntaskan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan untuk meningkatkan kualitas masyarakat menjadi lebih baik," ujar Frits Rajagukguk.

Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Hiskia Simarmata, menegaskan bahwa pertimbangan teknis pertanahan (PTP) untuk PT PLN (Persero) merupakan kategori yang bersifat strategis nasional untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Baca Juga: PLN UIP Nusra Tuntaskan Pelatihan Konversi Motor Listrik untuk SMK di Manggarai

"Kegiatan PTP ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung percepatan pendaftaran tanah, memberikan pertimbangan dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang mempunyai pengaruh secara nasional," kata Hiskia Simarmata.

Hiskia Simarmata memaparkan empat tahapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sampai penyerahan hasil.

"Progres Pelaksanaan Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2x20 MW) dan Pengadaan Tanah PLTP Mataloko telah melalui tahapan-tahapan tersebut," ucap Hiskia Simarmata.

Dalam rapat ini disampaikan pula sosialisasi sertifikat elektronik oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN NTT, I Nyoman Mertayasa.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam BT-el (Permen ATR/KPBN No.3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah).

"Sistem elektronik diterapkan untuk kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan perubahan data dan informasi, serta alih media," ujar I Nyoman Mertayasa.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah