Sembunyikan 2 Paket Sabu di Silikon HP, Pemuda Asal Bima Diamankan Polisi di Labuan Bajo

- 3 September 2023, 09:07 WIB
Sembunyikan 2 Paket Sabu di Silikon HP, Pemuda Asal Bima Diamankan Polisi di Labuan Bajo
Sembunyikan 2 Paket Sabu di Silikon HP, Pemuda Asal Bima Diamankan Polisi di Labuan Bajo /

LABUAN BAJO TERKINI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat melakukan penangkapan terhadap  seorang pemuda karena menyimpan Narkotika jenis Sabu di silikon handphone.

Diketahui F (23) berasal dari Goa, Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terduga pelaku ditangkap Polisi di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai aparat, NTT pada Jumat (01/09/2023)  sekira pukul 18.30 Wita.

Baca Juga: Banyak yang Salah Kaprah, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Penghapusan Skripsi

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Matheos A. D. Siok mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

"Setelah melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang disebut dalam informasi itu, kami melihat gerak-gerik dari terduga pelaku," kata Mantan Kapolsek Komodo itu, Sabtu (02/09/2023) sore.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan atau pakaian pada terduga pelaku, polisi menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa dua paket sabu yang disimpan dalam silikon handphone di kantong celana terduga pelaku.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet kristal bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan 0,13 gram, 1 unit silikon handphone warna biru, dan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam," jelas Perwira berpangkat balok dua itu.

Lebih lanjut dikatakannya, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tuturnya.

Selain itu, IPTU Matheos A. D. Siok juga menyampaikan imbauan untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkotika.

Baca Juga: Turunkan Kolesterol Tanpa Konsumsi Obat, Coba dengan Air Rebusan Serai, Begini Penjelasan Ahli

"Kepada warga masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat khususnya di kota super premium Labuan Bajo, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila mendengar ataupun melihat penyalahgunaan Narkotika," ujar Kasat Resnarkoba.

"Kami dari Polres Manggarai Barat akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku tindak pidana narkotika," ungkapnya.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah