Anggota DPRD NTT Kecewa Nama Penjabat Gubernur Tidak Sesuai Hasil Usulan Dewan

4 September 2023, 12:58 WIB
Ayodhia Kalake, Penjabat Gubernur NTT yang diputuskan Kemendagri /maritim.go.id/

LABUAN BAJO TERKINI- Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Demokrat, Bonifasius Jebarus menyayangkan keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan nama Penjabat Gubernur NTT bukan usulan Dewan.

Pria yang populer dengan nama Bonjer itu mengaku kecewa karena keputusan menetapkan Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat.

Diketahui, Kemendagri telah menetapkan Sekretaris Kemenko Maritim dan Investasi, Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT menggantikan Viktor Bungtilu Laiskodat yang masa jabatannya telah berakhir.

Baca Juga: Gemparkan Warga! Ribuan Ekor Ikan Bertebaran Pada Bibir Pantai di Satarmese

"Saya sendiri tidak kecewa pada orang. Tapi pada proses yang yang telah disepakati melalu aturan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melibatkan DPRD Provinsi NTT dalam mengusulkan nama," kata Bonjer.

Menurut Anggota DPRD asal Manggarai Raya itu, DPRD NTT selama ini telah  mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat Gubernur NTT, yakni Deputi Bidang Koordinasi Keamanan di Kemenkopolhukam Irjen Rudolf Albert Rodja, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inocensius Samsul, dan Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Thomas Umbu Paty.

Bonjer menduga tiga nama itu diabaikan karena tak sesuai dengan selera kekuasaan.

"Inilah faktanya. Buat apa itu aturan dibuat. Lebih baik tidak usah melibatkan DPRD, tentukan saja sesuai selera kekuasaan. Dan kalau mau untuk penyerapan aspirasi publik jangan dibatasi tiga. Minta saja sebanyak banyaknya," tegas Bonjer.

"Tentu kita kecewa pada Presiden dan Kementerian Dalam Negeri dalam menentukan penjabat gubernur NTT yang mengabaikan aspek formal dan representasi rakyat yang diwakili oleh lembaga DPRD,"imbuh Bonjer.

Ia juga bahkan menyebut, hal itu sebagai jebakan yang bisa saja menjadi peluang untuk cawe-cawe kelas teri para calon dan penyelenggara negara.

Baca Juga: Demokrat Tuding NasDem Lakukan Pengkhianatan dan Pertanyakan 6 Pasal Dalam Piagam Koalisi

"Dengan kata lain imajinasi liar sebagai politisi, boleh kah kami menduga ini gaya orang sekitar kekuasaan untuk membagi hadiah jabatan di ujung senja. Semoga pak Presiden aspirasi publik dan netral dalam memutuskan sikap. Kami kecewa, tapi tetap menghormati hak prerogatif Presiden," ujar dia.

Merujuk pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD dan Mendagri mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat gubernur. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler