Tambang Pasir Ilegal di Hutan Bakau Diduga Milik Surya Agung Labuan Bajo

28 Juni 2023, 12:45 WIB
Tambang Pasir Ilegal di Muara Sungai Nanga Nae, kebetadaan tambang Pasir tersebut juga berada ditengah Lokasi Hutan Bakau yang cukup rindang. /Kurniawan /

 

LABUAN BAJO TERKINI- Aktifitas penambangan pasir Ilegal di sepanjang Muara Sungai Nanga Nae, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat NTT semakin merajalela.

Pemilik tambang tersebut diduga milik toko Surya Agung Labuan Bajo, DS dan dikelolah oleh seorang pensiunan Polisi yang diketahui bernama LT.

Dari pantauan media ini dilokasi pada Selasa (27/6/23), terdapat dua alat mesin pompa penyedot beroperasi tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu merujuk pada data yang dihimpun dari dinas pertambangan NTT.

 

Baca Juga: SEDIH..Mahasiswa Unitri Asal NTT yang Meninggal Dikeroyok Ternyata Sedang Fokus Skripsi

Mirisnya, akitivitas tersebut berada di tengah-tengah kawasan hutan bakau yang cukup rimbun.

"Dalam sehari mampu menghasilkan delapan ret dump truk dengan harga Rp 350.000/ ret nya," ujar seorang sopir yang sedang melakukan aktivitas pengangkutan pasir dilokasi.

"Kami beli Pasir dengan Pak Lukas, per ret Rp 350.000. Ini sudah lama, sejak Pak Lukas pensiun dari polisi. Per hari ini rata-rata 4 ret dari satu lokasi ini. Sementara lokasi ini milik Surya Agung," lanjut sang sopir.

 

Baca Juga: Ingin Lihat Komodo Tapi Biaya Terbatas? PELNI Siapkan Kapal Gratis, Ini Jadwal Perjalanannya

Merujuk pada ketentuan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, aktivitas penambangan ilegal termasuk tambang pasir tentu bertentangan.

Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 menerangkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, pemilik Surya Agung dan LT yang disebut-sebut oleh sang sopir belum berhasil dikonfirmasi.***

 

Editor: Milano Jaban

Tags

Terkini

Terpopuler