Polres Mabar Bekuk Pelaku TPPO Asal Ngada

13 Juni 2023, 18:41 WIB
Terduga pelaku TPPO berinisial TS (55) asal Ngada sedang diinterogasi Polisi di Polres Manggarai Barat, NTT. /Humas Polres Manggarai Barat /

 

 


 

LABUAN BAJO TERKINI- Kepolisian Resor Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Ngada, NTT, Selasa (13/06/2023).

"Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku ialah menawarkan korban menjadi ART di kota Medan, dengan gaji sebesar Rp 1,8 juta serta uang saku," kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan.

Kejadian terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa tanggal 06 Juni 2023 lalu, bahwa korban perempuan berinisial FD (19) asal Kabupaten Ngada sempat terlantar di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

 

Baca Juga: PLN UIP Nusra Banjir Dukungan Warga Sampai Tokoh Adat untuk Pengembangan PLTP Ulumbu

Setelah ditanya, ternyata korban dikirim pelaku pria berinisial TS (55) yang juga asal Kabupaten Ngada, tanpa disertai dokumen legal atau non prosedural pada 03 Mei 2023.

"korban diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandara Soa Bajawa dan transit di Bandara Komodo Labuan Bajo. Dari keterangan saksi bernama Ayu, korban kebingungan saat di Bandara Labuan Bajo," lanjutnya.

 

Baca Juga: Meriahnya Kampanye 7.7 Shopee Live Bombastis Sale Bersama Raffi Ahmad dan Fuji

Ayu pun mengamankan korban dirumahnya selama tiga hari, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak /Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.

"Dari peristiwa tersebut, Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar lakukan upaya penyelidikan. Selanjutnya tim bergerak untuk mencari terduga pelaku dan saat ini pelaku berhasil diamankan di Mapolres Mabar," ungkap Ridwan.

Dari pendalaman terhadap terduga pelaku, ternyata selama tahun 2019 hingga tahun 2023, dirinya mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang dan mendapatkan keuntungan Rp 2,5 sampai 4 juta per orang.

 

Baca Juga: TNI vs Mafia Tanah di Labuan Bajo

"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," kata Perwira berpangkat AKP itu.

Dari perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," pungkasnya.***

 

Editor: Milano Jaban

Tags

Terkini

Terpopuler