Polda NTT Gagalkan Keberangkatan 27 Orang PMI Ilegal Asal TTS di Pelabuhan Lewoleba

11 Juni 2023, 20:48 WIB
Polda NTT Gagalkan Keberangkatan 27 Orang PMI Ilegal Asal TTS di Pelabuhan Lewoleba /Labuan Bajo Terkini/Rifka-annisa

LABUAN BAJO TERKINI- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan keberangkatan 27 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Minggu 11 Juni 2023.

27 orang calon PMI ilegal ini diketahui berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) . Mereka diketahui hendak dikirim ke Nunukan, Kalimantan Utara untuk dipekerjakan.

 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy  saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Pendaftar Perempuan untuk Calon Anggota Bawaslu di 4 Kabupaten Ini Masih Kurang

Menurut mantan Kapolres TTS itu, berhasil digagalkan keberangkatannya setelah kapal Pelni KM Bukit Siguntang sandar di Pelabuhan Lewoleba.

27 calon PMI ilegal ini luput dari pemantauan petugas saat mereka naik ke kapal di pelabuhan Tenau, Kupang.

Dia merincikan bahwa 27 orang tersebut terdiri dari sepuluh orang wanita dan 17 orang laki-laki. Dari hasil pemeriksaan terhadap para calon PMI ilegal tersebut diketahui bahwa mereka direkrut oleh seseorang bernama Arnold Tualaka asal Kabupaten TTS yang mana saat itu juga berlayar bersama para calon PMI.

Polisi pun bergerak cepat mengecek keberadaan perekrut bernama Arnold Tualaka, namun tidak ditemukan orang dengan nama tersebut.

"Saat ini para calon PMI asal kabupaten TTS itu diamankan di Posko TPPO yang ada di Mapolres Lembata guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kombes Pol. Ariasandy, Minggu.

Dia menjelaskan, dari keterangan para calon PMI, mereka berangkat dari desa masing-masing ke Kupang dengan biaya sendiri dan saat di kupang di tampung di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Kupang maupun di Kota Kupang.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Mengganti Oli Motor Sendiri di Rumah

Setelah tiba di Kupang, barulah mereka dibelikan tiket oleh Arnol Tualaka. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Kalimantan yaitu di kebun kelapa sawit dengan gaji Rp3,5 juta per bulan dan para calon PMI pun tidak mengetahui di perusahaan apa mereka akan dipekerjakan.

"Jadi mereka hanya diminta mengumpulkan KTP. Tidak ada dokumen lain yang diminta,” ujar Araisandy.

Untuk proses selanjutnya petugas dari Satreskrim Polres Lembata berkoordinasi dengan pihak Nakertrans Kabupaten Lembata dan Polda NTT guna penanganan lebih lanjut serta proses pemulangan sejumlah calon PMI ke Kupang.***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler