Kapal Cepat Milik BPOLBF Tidak Memerlukan Ijin Operasi

5 Juni 2023, 16:40 WIB
Kapal Cepat (Speedboat) 'Wonderful Komodo' milik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). /Milano/

LABUAN BAJO TERKINI - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) sejak tahun 2021 memiliki kapal cepat speedboat bernama Wonderful Komodo yang digunakan untuk operasional kantor. Kapal yang diparkirkan di pelabuhan Labuan Bajo tersebut diprotes segelintir pihak karena tidak kantongi ijin.

Sisilia Jemana, Kepala Divisi Komunikasi Publik BPOLBF menjelaskan, BPOLBF sudah pernah melakukan pengurusan izin pada tahun 2022 lalu. Namun atas arahan Dishub Mabar sendiri, maka pengurusan izin tidak dilanjutkan.

"BPOLBF sendiri pada tahun 2022 telah berkoordinasi untuk perizinan kapal operasional BPOLBF ke Dinas Perhubungan Manggarai Barat. Pihak Dinas Perhubungan Manggarai Barat sendiri saat itu menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 28, tahun 2022, bahwa Kapal Operasional BPOLBF adalah kapal pemerintah yang digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan niaga, sehingga tidak diperlukan surat perijinan pelayaran, "kata Sisilia.

Baca Juga: Ini 5 Kampus Swasta Terbaik di NTT 2023, Ada 2 di Pulau Flores

Perlu diketahui, pada Permenhub nomor 28 tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, hal yang mengatur khusus terkait izin operasi kapal milik pemerintah tertera pada Bagian Enam Pasal 16 poin B. Pada poin tersebut tertulis “Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap Kapal Negara atau Kapal Pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga”. Selanjutnya pada poin C tertulis “Kapal yang digunakan untuk kepentingan Negara berdasarkan surat tugas pimpinan Instansi pemerintah yang ditujukan kepada Syahbandar ".

Terkait ijin Clearence, Sisilia menambahkan, Speedboat Wonderful Komodo dipastikan selalu mengurus surat ijin Clearance saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Labuan Bajo. Pihaknya selalu mengurus Clearance setiap kapal dengan kapasitas 12 orang itu melakukan pelayaran.

"Setiap pelayaran pasti dilakukan clearance karena kapal tidak bisa berlayar kalau tidak dilakukan clearance," ungkap Sesilia

Ia menjelaskan, bahwasanya kapal tersebut ditempatkan di Labuan Bajo khusus untuk urusan operasional yang menunjang aktivitas BPOLBF. Selain itu, keberadaan kapal cepat ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli, dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan Kementerian dan Lembaga terkait.

"Tak hanya itu, keberadaan Wonderful Komodo  untuk mempercepat respon tanggap manakala terjadi kejadian darurat serta dapat digunakan berbagai pihak namun tetap dalam konteks tugas dan fungsi. Prinsipnya digunakan untuk melayani kerja BPOLBF yang bukan hanya di darat tapi juga di laut mengingat wisata bahari menjadi fokus kerja BPOLBF juga," jelas Sesilia.

Iya juga menjelaskan, hingga saat ini kapal cepat BPOLBF telah digunakan untuk berbagai keperluan seperti dukungan saat kegiatan Kunjungan Kerja dari beberapa Kementerian seperti Kemenparekraf, Kemenkomarves, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, maupun Kepolisian Manggarai Barat.

Selain itu, kapal cepat ini juga digunakan berbagai dukungan masyarakat seperti saat Festival Golo Koe untuk mengangkut bantuan logistik (sembako) ke pulau-pulau bahkan pernah digunakan untuk mengantar pasien yang hendak melahirkan dari pulau Komodo. 

Baca Juga: Wonderful Komodo Milik BPOLBF Dipastikan Selalu Clearance Setiap Berlayar

"BPOLBF melalui koordinasi dengan Dispar Manggarai Barat, Syahbandar, dan BTNK juga sudah memiliki SOP pelayanan keselamatan, khususnya pelayaran kapal wisata. Peningkatan pengawasan dilakukan terutama dimasa-masa cuaca ekstrim dan kunjungan wisatawan meningkat," pungkas Sesilia.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler