Tokoh Adat di NTT: Kalau Bupatinya Orang Amerika, Itu Sudah Keterlaluan  

23 Februari 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi Pelantikan /

LABUAN BAJO TERKINI- Polemik status kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur Orient P. Riwu Kore terus menjadi sorotan publik.

Kali ini sorotan datang dari tokoh adat Rote Ndao yang meminta Pemerintah tidak gegabah melantik Orient sebagai Bupati Sabu Raijua selama lima tahun mendatang.

Vico Almanu, tokoh adat yang juga Raja Termanu, Vico Amalo kepada pewarta di Kupang, Senin 22 Februari 2021 mengatakan, persoalan kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore erat kaitannya dengan wibawa NKRI bukan semata Sabu Raijua.

Baca Juga: Bertolak ke NTT, Ini Rute Perjalanan Presiden Joko Widodo

“Kalau Bupatinya dipimpin orang Amerika, itu sudah keterlaluan. Kita tidak lihat orangnya tapi kewarganegaraanya. Ini menyangkut wibawa NKRI, bukan soal Sabu Raijua saja. Negara harus tegas seperti melawan radikalisme”,tegas Vico seperti dikutip dari Antara.

Permintaan tegas ini,kata vico, menanggapi rencana pemerintah yang akan tetap melantik Orient yang juga adik dari Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.

Dia juga mengaku telah berdiskusi serius terkait hal ini bersama para tokoh adat lain di Sabu Raijua. Bahkan dia mengaku telah berdiskusi dengan pihak Mabes Polri.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Korea dengan Banyak Aksi Ketegangan

“Persoalan ini memang menjadi kewenangan instansi terkait. Tapi ingat, regulasi di Republik ini tidak mengatur WNA bisa jadi Bupati di Indonesia. Masa WNA yang mau atur Indonesia? Ini preseden buruk dan wibawa Indonesia menjadi taruhan jika Orient tetap dilantik”,tegas Vico.

Terkait status kewarganegaraan Orient ini, Rivalnya pada pilkada Sabu Raijua 10 Desember 2020 lalu telah mendatangi MK untuk mengajukan gugatan. Paslon Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi meski jadwal untuk pendaftaran sengketa di MK telah tutup.

Tak hanya itu, Bawaslu bahkan meminta dengan tegas agar pelantikan Orient P. Riwu Kore sebaiknya ditunda karena terbukti memalsukan dokumen penduduknya. Rekomendasi Bawaslu tersebut telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri pada 3 Februari lalu untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait.

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler