Kantongi 219 Barang Bukti, Kejati NTT Akan Sidangkan 3 Tersangka Kasus Pemanfaatan Aset Pemprov di Labuan Bajo

1 November 2023, 09:33 WIB
Hotel Plago yang saat ini diambil alih oleh Pemprov NTT /Labuan Bajo Terkini/

LABUAN BAJO TERKINI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan segera menyidangkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tindak pidana pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam kasus pemanfaatan aset tersebut tercatat jumlah kerugian  negara yang terhitung adalah Rp8,5 miliar.

"Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat setelah semua berkas dinyatakan lengkap untuk diproses ke pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa.

Baca Juga: Telah Diresmikan Menpan RB, Ini Daftar Instansi dan Jenis Layanan yang Akan dilakukan di MPP Manggarai Timur

Hal ini disampaikan Raka Putra terkait kelanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 31.670 m2 yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago berlokasi di Pantai Pede, Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Ketiga tersangka yaitu Direktur PT Sarana Investama Manggabar Heri Pranyoto, Kabid pemanfaatan aset (pengguna barang) Thelma Debora Sonya Bana dan Direktur PT. Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo.

Menurut dia, pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT ke JPU dilakukan pada 27 Oktober 2023.

"Pihak JPU sudah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap sehingga segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kupang untuk disidangkan," katanya.

Baca Juga: 24 Jam Berantas Judi Online, Kominfo Klaim Telah Blokir 400 Ribu Situs, Rekening Penjudi Juga Dibekukan

Dia menambahkan penyidik juga telah menyerahkan 219 barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemprov NTT yang menyeret ketiga tersangka.

Sementara satu tersangka atas nama Bahasili Papan masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler