24 Jam Berantas Judi Online, Kominfo Klaim Telah Blokir 400 Ribu Situs, Rekening Penjudi Juga Dibekukan

- 1 November 2023, 07:17 WIB
24 Jam Berantas Judi Online, Kominfo Klaim Telah Blokir 400 Ribu Situs, Rekening Penjudi Juga Dibekukan
24 Jam Berantas Judi Online, Kominfo Klaim Telah Blokir 400 Ribu Situs, Rekening Penjudi Juga Dibekukan /Pixabay/

LABUAN BAJO TERKINI- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 400 ribu situs judi online hingga saat ini.

Jumlah situs judi online yang telah diblokir tersebut tercatat dilakukan oleh Kominfo selama periode Juni hingga Oktober 2023.

Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) bahkan memberlakukan tiga shif untuk para pegawai untuk bekerja 24 jam dalam memberantas penyakit masyarakat ini.

Baca Juga: Perang Seminggu Lawan Judi Online: Kominfo KALAH! Ragam Trik Dilakukan Bandar Termasuk Siapkan Link Alternatif

OJK Dukung Pemblokiran Rekening Judi Online


Untuk pemberantasan judi online hingga ke akar-akarnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendukung penuh langkah Kominfo untuk pemblokiran rekening milik pelaku judi.

Meski demikian hingga saat ini pihak OJK belum membentuk satgas khusus untuk pemblokiran rekening tersebut.

Kepala Deputi Pengawas Perilaku Industri Jasa Keuangan OJK, Frederica Widya Sari Dewi mengatakan, pihaknya siap bersama Kominfo melakukan tindakan tegas terhadap pemilik rekening yang terlibat pada perjudian online.

"Terkait judi online nggak masuk satgas, tapi pidana umum dan UU ITE dalam ranah Kominfo. Tapi OJK mendukung upaya ini dan berwenang melakukan pemblokiran. OJK mendukung pemblokiran rekening judi online ini, " kata Frederica.

Sebelumnya, wakil menteri Kominfo, Nezar Patria mengatakan, pemberantasan judi online di Indonesia membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x