TNI vs Mafia Tanah di Labuan Bajo

13 Juni 2023, 11:43 WIB
Tim Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana selaku Kuasa Hukum Serda Suwandi Ibrahim tengah berkoordinasi menangani perkara tanah berlokasi di Keranga Labuan Bajo. /Milano/

 

LABUAN BAJO TERKINI- Kasus sengketa lahan di atas hotel Saint Regis di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat (Mabar) kini masih berlanjut.

Persoalan bermula saat tanah Tanah warisan milik Suwandi Ibrahim anggota TNI aktif yang bertugas di Koramil 1612-02/Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, diduga dirampas oleh
Mafia Tanah”, Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup dalam pembangunan Hotel St. Regis di Tanah Kerangga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dari keterangan Ibrahim, tanah itu merupakan warisan dari orang tuanya Alm. Ibrahim Hanta seluas 11 Ha.

 

Baca Juga: Raih 39 Penghargaan TOP CSR Awards 2023, Program TJSL PLN Dinilai Berhasil Beri Manfaat Berkelanjutan

"Namun, tanah yang berlokasi di Keranga - Labuan Bajo tersebut pada 22 April 2022 laku, telah proses groundbreaking untuk pembangunan Hotel St. Regis milik Seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT. Mahanaim Group berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan," terang Anggota TNI aktif tersebut.

Karena itu, kasus sengketa lahan pembangunan Hotel St. Regis PT. Mahanaim Group itu kini sedang bergulir secara Pidana di Polres Manggarai Barat dan secara Perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

 

Baca Juga: Begini Respon Sandiaga Soal Usulan Cawapres Anies

Kuasa hukum pertama dari Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum yakni secara Pidana dan Perdata. Pertama upaya hukum Laporan Pidana ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Group telah diperiksa.

Sedangkan kedua upaya Hukum Perdata juga telah diajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023.

Saat ini, kasus telah bergulir kembali. Serda Suwandi Ibrahim telah menunjuk kuasa hukum baru yaitu TIM Kuasa Hukum dari Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana untuk menangani perkara tersebut.

 

Baca Juga: Polda NTT Gagalkan Keberangkatan 27 Orang PMI Ilegal Asal TTS di Pelabuhan Lewoleba

"Terkait dengan persoalan Tanah Saint Regis institusi TNI melalui Kodam Udayana turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Serda Suwandi kepada awak media Senin (12/06/2023).

Terkait Pergantian PH, menurut Suwandi sudah disampaikan secara resmi dan bukan asal asalan.

"Proses pergantian PH melalui prosedur dan mekanisme yang baik. Saya mendatangi PH yang lama dan menyampaikan perihal pergantian kemudian PH yang lama juga tidak keberatan," jelasnya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Serda Suwandi, Letda Chk Yudi Candra S.H membenarkan hal tersebut.

 

Baca Juga: Pendaftar Perempuan untuk Calon Anggota Bawaslu di 4 Kabupaten Ini Masih Kurang

"Betul, untuk penanganan perkara Serda Suwandi sudah kami tangani, karena yang bersangkutan sudah memberikan kuasa kepada kami TIM Kuasa Hukum dari Kumdam IX/Udayana untuk menangani perkara yang bersangkutan," singkat Letda Yudi kepada awak media Senin (12/06/2023) melalui pesan WhatsApp.

Saat ini pun Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup belum berhasil dikonfirmasi media ini.

Sebelumnya, Serda Suwandi Ibrahim bersama keluarga telah melakukan aksi demonstrasi di kantor BPN Manggarai Barat melalui Forum Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat (FP2N).

Kehadiran mereka untuk mendesak BPN Mabar, agar segera membatalkan sejumlah sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan pihak BPN kepada Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup yang diduga Mafia Tanah.

Suwandi Ibrahim juga meminta Pemerintah baik pusat maupun daerah dan BPN untuk membersihkan para mafia tanah yang sudah sangat meresahkan apalagi para mafia tanah tersebut diduga telah bersekongkol dengan BPN.***

Editor: Milano Jaban

Tags

Terkini

Terpopuler