Bonavantura Dituntut 3 Tahun Penjara, Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

4 April 2023, 05:21 WIB
Suasana sidang kasus pemalsuan dokumen oleh Bonavantura Abunawan (mantan camat Boleng) berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (3/4/2023). /Milano/

 

LABUAN BAJO TERKINI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat menuntut Bonavantura Abunawan (mantan camat Boleng) 3 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hendrika Beatrix, S.H yang berlangsung di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (3/4/2023).

Dalam bacaan tuntutan Beatrix mengatakan, dari keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU, telah menerangkan bahwa terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa'u Pitu Gendang Pitu.

 

Baca Juga: PMI Matim Bersama Klinik Kasih A dan A Rachmat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Warga di Elar Selatan

Surat pernyataan itu merupakan pokok perkara yang tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.

"Dalam proses persidangan terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali penyesalan terkait keberadaan surat Wa'u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak Ulayat masyarakat Terlaing," ungkap Beatrix.

 

Baca Juga: Rayakan Kemeriahan Ramadan Bersama Shopee Affiliate Meet-Up Special dengan Awkarin dan Cici Konten

Selain itu, dalam proses persidangan, terdakwa Bonavantura tidak ada itikat baik untuk menyampaikan permintaan maaf, bahkan terkesan terbelit-belit dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa Bonavantura Abunawan melanggar Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 2000," ucapnya.

Sementara untuk barang bukti surat pernyataan wau pitu gendang pitu, penuntut umum menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan kembali dalam tidak pidana lainnya.

 

Baca Juga: Kepsek SMPN Satap Mowol: BPHN Mengasuh Membantu Mewujudkan Sekolah Bebas dari Kekerasan

Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono mengatakan sidang yang dilaksanakan pada hari ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai berdasarkan alat bukti dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

"Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan yg berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yg dilakukan oleh terdakwa, serta untuk agenda persidangan berikutnya adalah nota pembelaan / Pledoi dari Penasehat Hukum," ungkap Vendy.***

Editor: Milano Jaban

Tags

Terkini

Terpopuler