Soroti Gugatan Paslon 1 dan 3, Pakar Hukum Sebut Tugas MK Hitung Selisih Suara Bukan Penyaluran Bansos

- 31 Maret 2024, 18:46 WIB
Soroti Gugatan Paslon 1 dan 3, Pakar Hukum Sebut Tugas MK Hitung Selisih Suara Bukan Penyaluran Bansos
Soroti Gugatan Paslon 1 dan 3, Pakar Hukum Sebut Tugas MK Hitung Selisih Suara Bukan Penyaluran Bansos /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

"Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara. Secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Baca Juga: 1233 Personil Diturunkan Polri untuk Pengamanan Sidang PHPU di MK

Menurut Abdul, jelas bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terhadap hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif pemilu, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif.

“Keadilan itu adalah dilakukan secara proporsional, menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus.

Adapun menempatkan hanya terhadap penghitungan suara calon presiden dan wakil presiden, itu hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi,” katanya menegaskan. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah