MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, PSI Siap Revisi UU Pemilu

- 16 Oktober 2023, 18:03 WIB
MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, PSI Siap Revisi UU Pemilu
MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, PSI Siap Revisi UU Pemilu /Dok PSI/DoK PSI

Atas putusan MK tersebut, kini batasan Usia minimal untuk menjadi Capres maupun Cawapres tetap 40 tahun.

PSI Siap Revisi UU Pemilu

Kabar penolakan MK terhadap gugatan mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres rupanya membuat PSI kecewa.

Kekecewaan PSI diungkap oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo.

“Meskipun kami kecewa ya, tentu ya karena permohonan ditolak, tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK,” kata Francine di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Meskipun merasa kecewa, PSI tetap menghormati dan mengapresiasi beberapa poin dalam keputusan MK tersebut, salah satunya mengenai dissenting opinion salah satu hakim MK, Guntur Hamzah.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya sejalan dengan permohonan kami,” lanjut Francine.

Francine juga menambahkan, bahwa langkah lain untuk memperjuangkan keinginan agar orang-orang muda berusia di bawah 40 tahun bisa berkontribusi dalam pilpres yakni melalui DPR.

Agar target mengubah UU Pemilu terwujud melalui parlemen, PSI setidaknya terlebih dahulu meraih kursi di parlemen dengan menembus ambang batas atau parliamentary threshold 4 %.

Baca Juga: Survei IPN: Elektabilitas Prabowo Melorot Jika Jadikan Gibran Cawapres

Sehingga dirinya berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar PSI bisa mendapat tempat di Parlemen melalui Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah