Penegasan Kejagung: Penanganan Kasus Korupsi Tidak Terkait Politik

- 30 Juli 2023, 22:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan /PMJ News

“Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapa pun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Ketut.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu memastikan pemanggilan para saksi dilakukan sesuai prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan tanpa pesanan ataupun tekanan.

“Kami tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” ujar Ketut.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang dalam penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, pemanggilan sebagai saksi semua ada tahapan, serta prosedur dan SOP yang selalu diaudit.

Baca Juga: PERKI Ingatkan Masyarakat untuk Bedakan Gerd dan Gagal Jantung

Isu politisasi dalam penanganan perkara di Kejaksaan Agung hal yang sering ditengarai, namun ia mendorong Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum meskipun esok langit akan runtuh.

“Isu politisasi memang satu hal yang sering ditengarai apalagi soal penegakan hukum, tetapi tegaklah hukum meski besok langit akan runtuh, penegakan hukum tidak boleh terlambat, terhambat hanya oleh karena pandangan yang tidak bisa diuji atau dilihat sebagai fakta hukum,” katanya.

Seperti penetapan tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, kata Barita, proses tersebut sudah mulai dua tahun lalu dan sesuai dengan alat bukti yang sudah dipenuhi dan masuk ke pengadilan.

Kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, kata dia, sudah jelas fakta hukum dan perbuatan melawan hukumnya,  seperti hasil audit BPK yang menyatakan korupsi BTS 4G Kominfo merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.

“Jadi kalau BPK sudah menemukan kerugian negara Rp8,32 triliun kan betapa naifnya kalau Kejaksaan tidak menindaklanjuti, lalu tugasnya apa,” ujar Barita.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x