Menurut keterangan Irwan Hermawan, Menpora Dito menerima dana tersebut dalam kurun waktu November hingga Desember 2022 lalu.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menyebutkan, pemanggilan terhadap Menpora Dito dilakukan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. ***