Sidang Kasus BTS, JPU: Johnny Plate Empat Kali Terima Uang Miliaran Rupiah yang Dibungkus Pakai Kardus

- 27 Juni 2023, 14:24 WIB
Sidang Kasus BTS, JPU: Johnny Plate Empat Kali Terima Uang Miliaran Rupiah yang Dibungkus Pakai Kardus
Sidang Kasus BTS, JPU: Johnny Plate Empat Kali Terima Uang Miliaran Rupiah yang Dibungkus Pakai Kardus /PMJ News

Pemberian uang atas perintah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), juga terdakwa dalam kasus ini.

"Uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate dan 1 kali di ruang kerja di Kantor Kemkominfo," ujar jaksa.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus BTS, Jaksa Sebut Johnny Plate Difasilitasi Main Golf Hingga Hotel di Perancis dan Spanyol

Kasus korupsi BTS Kominfo ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Selain Plate, sejumlah pihak juga turut diperkaya dalam kasus tersebut.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x