Jangan Salah Kaprah, Ternyata Ada Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha untuk ASN dan Swasta

- 27 Juni 2023, 00:01 WIB
Ilustrasi tenaga kerja .
Ilustrasi tenaga kerja . /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha tahun 2023 ini jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni. Hal tersebut bahkan telah tertuang pada SKB tiga menteri belum lama ini.

Namun banyak yang belum tahu jika pemberlakuan cuti bersama bagi Pegawai Swasta dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS ternyata berbeda dalam pelaksanaanya.

Berikut adalah perbedaan cuti bersama Idul Adha untuk pegawai swasta dengan PNS yang dihimpun Labuan Bajo Terkini dari berbagai sumber.

Baca Juga: BNI Tetap Buka Pelayanan KUR Saat Cuti Bersama Idul Adha

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada Antara, Senin (26/01) mengatakan, cuti bersama Idul Adha adalah cuti tahunan bagi para pekerja.

Namun khusus untuk para Pegawai Swasta, aturan ini bersifat pilihan. Pemberlakuan cuti bersama Idul Adha untuk pegawai swasta tetap tergantung kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha atau antara buruh dengan serikat butuh," jelas Menteri Ida.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x