Jangan Salah Kaprah, Ternyata Ada Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha untuk ASN dan Swasta

- 27 Juni 2023, 00:01 WIB
Ilustrasi tenaga kerja .
Ilustrasi tenaga kerja . /Pixabay

 

Cuti Bersama untuk PNS
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk para PNS, cuti bersama bagi ASN ini tidak dipotong jatah cuti tahunannya jika libur ketika hari cuti bersama. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (KEPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023, yang mana dijelaskan jika cuti bersama PNS tak mengurangi hak cuti pegawai para PNS.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,"pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah