Dari data hasil investigasi Tempo, Johnny Plate disebut mendapatkan dana sebesar Rp 13 miliar dalam kasus tersebut.
Uang tersebut ia dapatkan dari Dirut Bakti, Anang Achmad Latif berupa fee proyek sebesar Rp 500 juta setiap bulannya.
Uang tersebut juga disebut mengalir pada beberapa lembaga keagamaan dan yayasan pendidikan di Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, aliran dana juga disebutkan diperuntukkan untuk membantu korban banjir di Flores dan Kupang provinsi NTT atas perintah Johnny Plate.
Baca Juga: Johnny Plate Akan Jalani Sidang Perdana Kasus BTS Pada 27 Juni
Dari dokumen tersebut juga menunjukkan, Johnny Plate menerima sebanyak 20 kali transaksi sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 yang jika diakumulasi mencapai Rp10 miliar.
Dalam kasus ini Johnny Plate dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang emberantasan tindak pidana korupsi. ***