Johnny Plate Disebut Dapat Rp 13 Miliar dari Kasus Korupsi BTS, Ada yang Disumbangkan untuk Korban Banjir

- 22 Juni 2023, 15:08 WIB
Johnny Plate Akan Jalani Sidang Perdana Kasus BTS Pada 27 Juni
Johnny Plate Akan Jalani Sidang Perdana Kasus BTS Pada 27 Juni /Labuan Bajo Terkini/

LABUAN BAJO TERKINI- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate disebut mendapatkan aliran dana sebesar Rp. 13 miliar dari korupsi pengadaan BTS dan infrastruktur pendukungnya yang merugikan negara lebih dari Rp. 8 triliun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Politisi Partai NasDem tersebut akan menjalani sidang perdana pada 27 Juni 2023 mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada sidang perdana ini, politisi NasDem itu akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (kejagung).

Baca Juga: Disebut Bjorka Tak Layak Jadi Menkominfo, Ini Profil Lengkap dan Kekayaan Johnny Plate

"Sidang perdana 27 Juni 2023,"kata Zulkifli Atjo, pejabat Humas Kejagung di Jakarta, Rabu.

Adapun perkara ini telah terregistrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.

Terima Uang Rp 13 Miliar

Dari data hasil investigasi Tempo, Johnny Plate disebut mendapatkan dana sebesar Rp 13 miliar dalam kasus tersebut.

Uang tersebut ia dapatkan dari Dirut Bakti, Anang Achmad Latif berupa fee proyek sebesar Rp 500 juta setiap bulannya.

Uang tersebut juga disebut mengalir pada beberapa lembaga keagamaan dan yayasan pendidikan di Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, aliran dana juga disebutkan diperuntukkan untuk membantu korban banjir di Flores dan Kupang provinsi NTT atas perintah Johnny Plate.

Baca Juga: Johnny Plate Akan Jalani Sidang Perdana Kasus BTS Pada 27 Juni

Dari dokumen tersebut juga menunjukkan, Johnny Plate menerima sebanyak 20 kali transaksi sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022  yang jika diakumulasi mencapai Rp10 miliar.

Dalam kasus ini Johnny Plate dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang emberantasan tindak pidana korupsi. ***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x