Resmi Jadi DPO KPK, Ini Sederet Jabatan Penting Mardani Maming

- 26 Juli 2022, 17:44 WIB
Mardani H Maming saat menghadiri Musda HIPMI Maluku
Mardani H Maming saat menghadiri Musda HIPMI Maluku /Instagram @ Mardanimaming/

Di PBNU ia dipilih menjadi Bendahara Umum yang ia jabat hingga 2027 mendatang.

Pada 21 Juli 2022 lalu, KPK resmi menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus korupsi. Dia juga dimasukkan oleh KPK Kedalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif.

Maming diketahui  menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar selama 7 tahun yakni sejak 2014 hingga 2021.

Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Selain menjadi tersangka oleh KPK, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu, masuk daftar pencarian orang (DPO)  oleh KPK.

Baca Juga: Gendang dari Kulit Manusia ini Hanya Ada di Flores dan Masih Tersimpan Rapi, Begini Sejarahnya

Mardani H Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.

"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 27 Juli 2022.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.Ali tetap meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, Ali berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ucapnya.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x