Sudah 100 Gugatan Sengketa Pilkada Kandas di MK

- 18 Februari 2021, 08:37 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak/Pikiran Rakyat
Ilustrasi Pilkada Serentak/Pikiran Rakyat /

LABUAN BAJO TERKINI- Sebanyak 100 sengketa hasik pilkada 2020 dari berbagai daerah di Indonesia dipastikan kandas di tangan Mahkamah Konstitusi.

Pada Rabu 17 Februari kemarin, ada 37 perkara sengketa hasil pilkada yang dinyatakan kandas atau tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, telah ada 63 sengketa lain yang dinyatakan kandas oleh MK setelah melalui beberapa proses di lembaga peradilan itu.

Baca Juga: Usai Diringkus Polisi, Istri Aktor Ajun Perwira Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada persidangan yang digelar Senin (15/2) lalu, MK mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian pada Selasa (16/2), MK memutus 30 perkara tidak dapat diterima.

Mengutip Antara, pada Rabu, perkara yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Pohuwato, Gorontalo (2 perkara), Kepulauan Sula, Palu, Lamongan, Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Manado, Bima, dan Batam.

Baca Juga: Pesan Indah Paus Fransiskus Untuk Umat Katolik Selama Masa Pra Paskah

Kemudian pada sesi kedua, perkara yang diputus tidak dapat diterima adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru (2 perkara), Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari.

Selanjutnya pada sesi terakhir, Majelis Hakim MK memutus perkara hasil Pilkada Musi Rawas Utara, Raja Ampat, Tapanuli Selatan, Kepulauan Aru, Manokwari Selatan, Nunukan, Kuantan Singingi, Malinau, Maluku Barat Daya, Tanjung Balai, Nabire, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Meranti tidak dapat diterima.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Februari 2021: Impian Aries Akan Terwujud

"Dengan demikian, pengucapan putusan telah selesai dan perlu disampaikan bahwa MK akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah dibacakan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," ujar Ketua MK Anwar Usman sebelum menutup sidang.

Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x