Pemerintah Buka Suara, Ternyata Ini Alasan Tenaga Honorer Tak Mendapat Jatah THR Tahun 2024

18 Maret 2024, 22:12 WIB
Pemerintah Buka Suara, Ternyata Ini Alasan Tenaga Honorer Tak Mendapat Jatah THR Tahun 2024 /Antara

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah pusat angkat bicara terkait kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR kepada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas memastikan bahwa untuk para tenaga honorer tidak diakomodir dalam kebijakan THR tahun 2024 ini.

Menurut Azwar Anas, pemberlakuan THR termasuk gaji ke 13 hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Perusahaan Wajib Penuhi Ketentuan Ini, Berikut Penegasan Menaker Tentang Pemberian THR Bagi Pekerja

"Honorer tidak dapat THR, kecuali mereka yang sudah diangkat menjadi PPPK, " kata Azwar Anas di Jakarta usai Konferensi pers bersama Kemenkeu Jumat (15/03)  lalu.

Ia menandaskan, petunjuk penerima THR pada tahun 2024 ini telah tertulis jelas pads Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024. Pada PP tersebut telah dijelaskan siapa saja yang berhak menerima.

Adapun, pada PP Nomor 14 tahun 2024 disebutkan, penerima THR dan Gaji ke 13 pada tahun ini antara lain, ASN aktif, pensiunan, Anggota TNI Polri, termasuk pejabat negara.

Khusus untuk pejabat negara, Berikut ini adalah kategori pejabat penerima THR tahun 2024 sesuai ketentuan PP nomor 14 tahun 2024:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR

3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD

5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, wakil ketua dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Tahun 2024 ini Cair 100 Persen

6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

9. Ketua, Wakil Ketua, KPK

10. Menteri dan Pejabat setingkat Menteri

11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

12. Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

13. Pejabat negara lain yang ditentukan Undang-undang. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler