Awalnya Menolak, Ini Alasan Suhartoyo Menerima Tugas Sebagai Ketua MK Pengganti Anwar Usman

9 November 2023, 15:38 WIB
Awalnya Menolak, Ini Alasan Suhartoyo Menerima Tugas Sebagai Ketua MK Pengganti Anwar Usman /Antara foto/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

LABUAN BAJO TERKINI- Ketua MK terpilih Suhartoyo menyadari bahwa kepercayaan publik kepada MK harus dipulihkan kembali pasca putusan syarat usia capres-cawapres.  

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasannya bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru usai ditunjuk dari hasil rapat musyawarah mufakat kesembilan hakim konstitusi hari ini.

Menurut Suhartoyo, ia semula tidak bersedia untuk menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Namun, ia menyadari bahwa kepercayaan publik kepada MK harus dipulihkan kembali usai polemik putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Baca Juga: Memuluskan Langkah Gibran Jadi Cawapres Jadi Salah Satu Sebab Ketua MK Dicopot

"Berdasarkan pertimbangan itu, tentunya kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu tidak kami sanggupi," sebut Suhartoyo kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2023).

Ia menyebutkan, berdasar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan Ketua MK yang baru, diusulkan dua nama hakim konstitusi untuk menjadi Ketua MK.

Keduanya, yakni nama Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya lantas sepakat untuk menunjuk Suhartoyo sebagai Ketua MK. Kemudian, tujuh hakim MK lain juga sepakat menunjuk Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, ia tidak meminta untuk menjadi Ketua MK. Akan tetapi, para hakim konstitusi meminta dia harus bersedia untuk menjadi Ketua MK.

"Yang harus dipahami adalah jabatan ini [Ketua MK] bukan saya yang minta. Tapi ada kehendak dari para Yang Mulia [hakim konstitusi], yang memang seperti disampaikan Yang Mulia Prof Saldi tadi, bahwa beliau-beliau [hakim konstitusi] mempercayakan kami berdua untuk menjadi semacam logo [MK],"kata Suhartoyo.

Baca Juga: Bukan Dinasti Politik, Ini Alasan Mayoritas Orang Tidak Memilih Gibran Sebagai Cawapres Berdasarkan Survei

Sementara itu, Saldi selaku Wakil Ketua MK mengungkapkan mengapa sejumlah hakim konstitusi lain tak mengajukan diri sebagai Ketua MK baru. Menurut dia, hakim konstitusi Arief Hidayat ingin peran beda dalam pengambilan keputusan para hakim konstitusi.

Kemudian, hakim Manahan MP Sitompul serta hakim Wahiduddin Adams sudah menjelang masa pensiun.

"Dan yang lain-lain [tujuh hakim MK] merasa dua nama ini [Saldi dan Suhartoyo] sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan untuk kayak logo [MK] gitu ya, pimpinan kolektif, karena kami berdua bukan [hakim konstitusi] baru," kata Saldi.

"Yang Mulia Suhartoyo sudah delapan tahun di MK, saya 6,5 tahun [di MK], sudah bisa tahu satu sama lain," lanjutnya.

Untuk diketahui, sembilan hakim MK memilih pimpinan MK yang baru usai Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dalam putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman. Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Baca Juga: Gagal Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Asal Papua Ajukan Gugatan UU Perkawinan ke MK

Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru.

Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler