Bawaslu Umumkan Masa Kampanye, 13 Pasal Pidana Pemilu Ini Disebut Paling Rawan Dilanggar

17 Oktober 2023, 19:30 WIB
Bawaslu Umumkan Masa Kampanye, 13 Pasal Pidana Pemilu Ini Disebut Paling Rawan Dilanggar /Bawaslu /Bawaslu

LABUAN BAJO TERKINI- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) resmi mengumumkan jadwal kampanye untuk pemilihan umum Legislatif 2024 mendatang.

Adapun jadwal kampanye dalam pengumuman resmi Bawaslu RI akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023 mendatang.

Menurut hasil analisis Bawaslu RI, pelaksanaan kampanye sangat rawan dengan terjadinya pelanggaran sehingga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga: Panas! Megawati: Sampai Kapan Pak Jokowi Melakukan Dansa Politik?

13 Pasal UU Pemilu yang Rawan Dilanggar


Bawaslu RI menyebutkan, pelaksanaan kampanye serentak menjelang Pemilu 2024 nanti sangat rentan terjadinya beberapa pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan hasil analisa di internal Bawaslu RI sendiri, berikut adalah 13 pasal Pidana pemilu yang sangat berpotensi dilanggar oleh peserta pemilu 2024 mendatang. 13 pasal tersebut diantaranya:.

1. Pasal 490
Adapun bunyi pasal ini adalah: Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Bagi pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.

2. Pasal 491
Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalanya pemilu diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

3.pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2)

Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling s banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

4. Pasal 493
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2)

Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Baca Juga: Koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil, Bawaslu Manggarai Dorong Pemenuhan Hak Pilih Pemilih Non e-KTP

5. Pasal 494

Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3)

Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling  banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

6. Pasal 495 ayat1
Pelaksana kampanye dan/ atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/ desa

Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

7. Pasal 495 ayat 2
Pelaksana kampanye dan/ atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/ desa.

Diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)

8. Pasal 521
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j.

Diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

9. Pasal 522
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan: Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubemur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi Gubernur Banklindonesia: direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebogaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3)

Diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

10. Pasal 523 ayat1
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j

Diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Kampanye di Kampus, Ini Syaratnya Menurut Bawaslu

11. Pasal 523 ayat 2

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2)

Diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

12. Pasal 524 ayat1
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu

Diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

13. Pasal 524 ayat 2
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu

Ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan “enda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler