Sidang Kasus BTS, JPU: Johnny Plate Empat Kali Terima Uang Miliaran Rupiah yang Dibungkus Pakai Kardus

27 Juni 2023, 14:24 WIB
Sidang Kasus BTS, JPU: Johnny Plate Empat Kali Terima Uang Miliaran Rupiah yang Dibungkus Pakai Kardus /PMJ News

LABUAN BAJO TERKINI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mantan menteri Kominfo Johnny Plate menerima uang miliaran rupiah yang dibungkus pakai kardus selama empat kali.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam pembacaan  dakwaan pada sidang perdana kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

JPU dalam pembacaan dakwaan itu menyebut jika Johnny Plate menerima uang tersebut di tempat terpisah. Tiga kali di rumah pribadinya di Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di Kantor Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Terkuak! Ini Jumlah Uang yang Didapatkan Johnny Plate Dalam Kasus Korupsi BTS Menurut Jaksa di Sidang Perdana

Uang tersebut diterima Politisi NasDem asal NTT itu dari Komisaris PT. Solitech Energy, Irwan Hermawan. Adapun perusahaan Irwan ini terkait dalam pekerjaan penyediaan paket infrastruktur BTS Kominfo.

"Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4.000.000.000 dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1.000.000.000 dibungkus kardus," kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Bungkusan uang itu diberikan melalui Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga terdakwa dalam kasus ini, kepada Welbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli Kemenkominfo atau orang dekat Plate.

Pemberian uang atas perintah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), juga terdakwa dalam kasus ini.

"Uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate dan 1 kali di ruang kerja di Kantor Kemkominfo," ujar jaksa.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus BTS, Jaksa Sebut Johnny Plate Difasilitasi Main Golf Hingga Hotel di Perancis dan Spanyol

Kasus korupsi BTS Kominfo ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Selain Plate, sejumlah pihak juga turut diperkaya dalam kasus tersebut.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler