LABUAN BAJO TERKINI- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkap rahasia dibalik pencopotan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jika ada pihak yang mengintimidasi penyidik Polri pada awal pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Intimidasi terhadap penyidik Polri ini rupanya menjadi alasan kuat Jenderal bintang empat itu memutuskan untuk mencopot Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam kala itu.
Polri sejak awal kata Listyo Sigit Prabowo mengalami kesulitan untuk mengungkapkan kasus ini lantaran pengakuan Ferdy Sambo pertama kali menceritakan peristiwa skenario tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga.
Pengakuan Sambo itu juga disampaikan secara langsung kepadanya.
Ia mengaku sempat berkali-kali menanyakan kebenaran pengakuan itu kepada Sambo, dan ia mengingatkan bahwa seluruh pengakuannya akan terbukti lewat penyidikan tim Polri.
"Saya mendapatkan informasi bahwa ada upaya untuk menghalang-halangi, mengintimidasi, bahkan membuat cerita di luar yang dilakukan untuk memperkuat skenario yang bersangkutan ke banyak orang," kata Listyo dikutip dari wawancara eksklusif program Satu Meja Kompas TV, Kamis 8 September 2022.
Setelah menemukan banyak kejanggalan dan adanya intimidasi terhadap penyidik , Listyo Sigit Prabowo lalu memutuskan untuk membentuk tim khusus (timsus) yang melibatkan pejabat utama Polri. Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Kejanggalan-kejanggalan yang pada saat itu kita dapat, itu mulai bisa terjawab. Utamanya memang saat itu kita mulai start dari masalah perkenaan ataupun temuan balistik di TKP yang berbeda dengan apa yang dia sampaikan. Dalam perjalanannya memang butuh waktu," jelasnya.
Saat ini, dalam kasus kematian Brigadir J, Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Keempat tersangka lain adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf.
Selain itu Mabes Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiguni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***