LABUAN BAJO TERKINI- Selama kasus kematian Brigadir J pernah beredar informasi bahwa tersangka Ferdy Sambo memiliki bunker uang senilai Rp 900 miliar.
Informasi bunker uang senilai 900 Miliar Ferdy tersebut dipastikan Mabes Polri adalah berita bohong atau hoaks.
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo,Minggu 21 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Nila Setitik Menghancurkan Susu Sebelanga
Meski informasi terkait bunker uang ini hanya berita bohong, namun ternyata dalam sejarah perjalanan Polri, pernah tercatat ada anggota korps bhayangkara itu yang memiliki kekayaan dengan nilai yang sama.
Bahkan, Polisi tersebut bukanlah seorang perwira tinggi atau berpangkat Jenderal. Dia hanyalah seorang bintara tinggi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu).
Ada yang masih ingat dengan Polisi yang satu ini? Dia adalah Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Empat, Papua Barat.
Kekayaan Aiptu Labora Sitorus adalah Rp 900 Miliar, namun semua telah dirampas oleh Negara karena semua harta tersebut terbukti hasil bisnis gelap.
Uang sebanyak itu didapatkan Labora Sitorus dari beberapa bisnis yang pada akhirnya diketahui sebagai bisnis haram dan diseret ke meja hijau.
Transaksi keuangan Labora Sitorus berdasarkan hasil penelusuran PPATK bahkan pernah menembus angka lebih dari Rp. 1 Triliun.
Baca Juga: Ajudan Merah Putih, Lagu untuk Mengenang Brigadir J, Berikut Liriknya
Kekayaan Labora Sitorus terdiri dari :
Kapal:
1. Sebuah kapal LCT EURO Sebuah kapal Batamas Sentosa | Sebuah kapal LCT Rotua Sebuah kapal Aman
2. Sebuah kapal KLM Monang Jaya Sebuah kapal Rosalina Indah
3. Sebuah kapal KM Rotua 2
4. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama Satu unit kapal penampung BBM dengan
muatan maksimal 20 ton solar
Truk:
1. Enam truk toronto merek Hino
2. Dua truk merek Toyota Dyna
2. Sebuah truk tangki
Alat berat:
1. Tiga unit flowmeter
2. Dua unit Alkon
3. Sebuah eksavator
Kayu:
1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu
BBM:
Solar 1 juta liter
Uang cash:
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar
Peralatan:
Delapan unit komputer
Kekayaan Aiptu Labora Sitorus saat itu dirampas oleh negara setelah pengadilan membuktikan dirinya bersalah.
Labora Sitorus juga dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara. ***