Penyidik yang Hentikan Kasus Kekerasan Seksual Bisa Mendapat Sanksi Tegas

7 Februari 2022, 09:01 WIB
Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

LABUAN BAJO TERKINI- Kasus pelecehan seksual yang marak terjadi belakangan ini tentu meresahkan publik.

Di Manggarai Timur, kasus kekerasan seksual baru-baru ini menimpa seorang ballita penyandang disabilitas.

Anak malang warga Desa Golo Ros, Kecamatan Raja Mese itu menjadi sasaran pelampiasan nafsu seorang pemuda 26 tahun yang diketahui bernama Iren dan merupakan tetangga korban.

Kasus tersebut saat ini telah ditangani Polres Manggarai Timur setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang terjadi pada 27 Januari lalu.

Baca Juga: Balita Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Jadi Korban Rudapaksa Pemuda 26 Tahun

Polres Matin melalui Kasat Reskrim Ipda Agustinus Sura saat dihubungi Sabtu, 5 Februari lalu memastikan hasil visum korban akan keluar hari ini.

"Hasil visum baru keluar senin, nanti perkembangannya kita iinfokan ya, " kata Ipda Agustian.

Penyidik yang Hentikan Kasus Kekerasan Seksual Bisa Diberi Sanksi

Penangan kasus pelecehan seksual ternyata diatur khusus dalam peraturan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri (KEPP).

Baca Juga: Polres Matim Belum Tetapkan Tersangaka Kasus Rudapaksa di Rana Mese

Baru-baru ini kasus serupa dialami seorang penyidik kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang Difabel di Provinsi Banten.

Penyidik polres Serang kota itu dilaporkan menghentikan kasus kekerasan seksual terhadap difabel tersebut.

Kasus ini langsung mendapat reaksi keras dari Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto. Kapolda menegakkan, penyidik terkait akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Dalam pasal 21 huruf a peraturan Kapolri tertulis, penyidik yang melanggar kode etik disebut sebagai perbuatan tercela.

Selanjutnya pada huruf pasal 21 juga dituliskan, penyidik yang menjadi pelanggar wajib menyampaikan permohonan maaf pada sidang KEPP.

Baca Juga: Komnas Disabilitas Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Rana Mese

Selanjutnya pada huruf C jelas tertulis, penyidik yang menjadi pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan. Setelah pembinaan kejiwaan, selanjutnya akan dipindahtugaskan ke satuan lain. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler