Massa Pendukung Rizieq Bubarkan Diri Usai Polisi Ancam Lakukan Swab  

23 Maret 2021, 16:26 WIB
Para Ibu-ibu Simpatisan Rizieq saat hadir di PN Jakarta Timur/ANTARA /

 

LABUAN BAJO TERKINI- Massa yang mengaku pendukung Rizieq Shibab yang sebagian besar ibu-Ibu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, selasa 23 Maret 2021.

Dikutip LABUAN BAJO TERKINI dari Pikiran Rakyat, massa pendukung imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu terus berusaha mendekati pintu masuk PN Jakarta Timur yang dijaga ketat aparat gabungan.

Para simpatisan membawa serta dengan kertas bertuliskan 'Bebaskan IB-HRS', sementara sebagian lain memegang kertas bertuliskan 'Rakyat Bukan untuk Dibohongi',.

Baca Juga: Ada Formasi Untuk Lulusan SMA Pada Seleksi CPNS 2021, Simak Sayaratnya

Dihadapan Polisi yang berjaga-jaga, para ibu yang hadir juga menyampaikan lansung agar Rizieq Shihab dihadirkan ke pengadilan untuk persidangan atas dakwaan terhadapnya.

Ditengah menyamapaikan aspirasi mereka, pars petugas keamanan meminta para ibu-ibu ini untuk kembali ke rumah masing-masing.

Bahkan, salah seorang Polwan yang sedang berjaga mengingatkan para ibu-ibu itu jikan pihaknya akan melakukan swab tes covid 19 jika tak kunjunga membubarkan diri.

Baca Juga: Menparekraf: Desa Wisata jadi Daya Tarik di Lima Bali Baru

"Kami akan melakukan swab buat ibu-ibu yang ada di depan pangadilan ini," kata seorang Polwan yang ikut mengamankan peserta aksi damai itu.

Mendengar hal itu, para ibu-ibu ini awalnya tak mau kalah dan rela menjalani swab tes dan mendesak agar aparat yang bertugas juga menjalani tes serupa.

Namun demikian, mereka perlahan mundur meninggalkan PN Jakarta Timur setelah diancam diswab.

Sidang hari ini diketahui dengan agenda pembacaan eksepsi atas perkara pidana Habib Rizieq Shihab oleh kuasa hukum.

Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyebutkan, sejumlah poin-poin eksepsi tersebut di antaranya adalah PN Jakarta Timur tidak memiliki wewenang untuk menggelar sidang.

Pasalnya, salah satu peristiwa yang masuk dalam laporan terhadap Habib Rizieq Shihab berada di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, peristiwa yang lainnya terjadi di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kita menganggap PN Jaktim itu tidak berwenang karena (peristiwa) ini terjadi di Megamendung. Bukan di PN Jakarta Timur," kata Munarman.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler