BPKP Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 670 Juta Kasus Gua Rangko

20 Maret 2023, 16:17 WIB
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat, memberikan keterangan Pers atas dugaan korupsi proyek Pekerjaan lanjutan Boardwalk Wisata Gua Rangko, pada Senin (20/3/2023) siang. /Berto/Humas Polres Manggarai Barat/

 

LABUAN BAJO TERKINI-
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 670.148.544 juta dan indikasi dugaan korupsi.

Dugaan tersebut merupakan hasil audit tindak pidana korupsi kasus pada Pekerjaan lanjutan Boardwalk Wisata Gua Rangko Tahun 2019 di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dalam keterangan pers Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat pada Senin (20/3/2023) siang menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi proyek tersebut.

 

Baca Juga: PBH Peradi Ruteng Gelar Penyuluhan Hukum di SMK Swakarsa, Bahas Terkait Masalah Kriminalitas Anak

"Kita menetapkan dua tersangka, yakni TB selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FT selaku kuasa direktur CV. Graha Mandiri Pratama," kata AKP Ridwan selaku Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

CV. Graha Mandiri Pratama merupakan perusahan yang mengerjakan proyek lanjutan Boardwalk Gua Rangko, dengan nilai kontrak senilai Rp737.163.398 juta.

 

Baca Juga: ASN di Manggarai Ini Dapat Hadiah Tour Gratis ke Thailand Berkat Keuletan Menjalani Bisnis Sampingan

Diketahui pekerjaan Boardwalk tersebut, sudah mengalami kerusakan, bahkan sampai saat ini, fisik dermaga tersebut belum di lakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, dokumen, keterangan para ahli serta hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, bahwa adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 670 juta lebih," lanjut Ridwan.

 

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Hasil Survei Ungkap Siapa E-Commerce Pilihan Pengguna?

Adapun pasal yang disangkakan:
Primer pasal 2 Ayat(1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

"Karena itu, pada hari Jumat tanggal 24 maret 2023 melakukan pemeriksaan tersangka," jelas Ridwan. ***

 

Editor: Milano Jaban

Tags

Terkini

Terpopuler