“Jadi sudah memenuhi syarat, tinggal dipertahankan sampai Oktober diumumkan secara nasional,” kata Sunarta di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga Kejaksaan untuk menuju zona integritas WBK salah satunya adalah ketersediaan akses bagi penyandang disabilitas, serta ruang laktasi bagi ibu menyusui.
Dia berharap, ketiga Kejaksaan ini nantinya akan lolos WBK dan memberi pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan dari proses penilaian, tiga-tiganya lolos. Karena dengan predikat WBK ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dari Kejaksaan,” ungkapnya.
Ia juga meminta semua Kejaksaan di Wilayah Nusa Tenggara Timur agar terus mengoptimalkan kinerjanya dalam pelayanan terhadap masyarakat.