Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Serahkan Aset Tanah Senilai 124 miliar ke Pemda

13 Juli 2023, 08:30 WIB
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat bersama pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meninjau lokasi penyerahan aset tanah yang diserahkan ke pemerintah Manggarai Barat. /Milano/

 

LABUAN BAJO TERKINI- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil mengembalikan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat senilai kurang lebih 124 miliar rupiah, Kamis (13/7/23).

Penyerahan aset dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi pada Selasa Selasa 11 Juli.

"Tanah ini merupakan hasil sitaan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi pada kasus perluasan area Bandar Udara Komodo tahun 2021 silam. Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 30 Desember 2022 lalu, maka aset kita kembalikan," ujar Bambang saat meninjau lokasi.

 

Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Nelayan di Sikka Dicari Tim SAR

Total luas tanah mencapai 39.563 M² dan terletak di 7 titik lokasi berbeda, diantaranya samping Mako Polres Manggarai Barat dan di ujung Bandara Komodo, Labuan Bajo, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat.

7 buah dokumen yang diserahkan ke Bupati Manggarai Barat merupakan dokumen sah dan kebenarannya terbukti. Juga telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap pengadilan tindak pidana korupsi di Kupang.

"Kemudian sidang tingkat banding terakhir adalah kasasi di Mahkamah Agung juga terbukti. sehingga kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk mengeksekusi dan menyerahkan tanah tersebut berdasarkan bunyi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.

 

Baca Juga: PLN Peduli UIP Nusra Gandeng Bengkel Konversi Berlisensi Gelar Pelatihan Motor Konversi untuk Siswa SMK

Bambang berharap, tanah selaku aset pemda tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemda.

Sementara itu, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyampaikan Aset tanah milik Pemkab Mabar tersebut sebelumnya telah diokupasi dan dijual oleh seorang mantan oknum pegawai di lingkup Pemkab Mabar beberapa tahun silam.

"Penyerahan aset hari ini sebagai tindak lanjut atas keputusan inkrah sengketa lahan Pemda yang diokupasi oleh beberapa masyarakat, dimana Pemda sudah punya bukti kepemilikan berupa sertifikat, namun perjalanan waktu sempat dikuasai oleh beberapa oknum," kata Endi.

 

Baca Juga: Bahaya Artifisial Intelijen Google Pantau Aktivitas di Internet Bikin Kesal, Mau Prank Google? Begini Triknya

Karena itu ia berharap, agar tanah pemda lainnya yang telah diklaim dimiliki oleh sejumlah oknum, agar dikembalikan secara sukarela tanpa harus menempuh jalur hukum.

Diketahui kegiatan perampasan tanah pada 7 buah titik lokasi tersebut dilakukan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 April 2023.

Juga Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg tanggal 6 Desember 2022 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 14 Oktober 2022 atas terpidana Ambrosius Sukur.***

Editor: Milano Jaban

Tags

Terkini

Terpopuler