Wanita di Tangerang Ini Tega Aniaya Ponakan Hingga Tewas Lantaran Tak Dipinjami Uang

- 25 April 2024, 14:40 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual./pixabay
Ilustrasi kekerasan seksual./pixabay /

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP terkait kekerasan terhadap anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun," tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah