PLN Bersama Kementerian ATR BPN Wilayah NTB dan NTT Teken Perjanjian Kerja Sama Terkait Pengadaan Tanah

- 12 Agustus 2023, 09:38 WIB
PLN Bersama Kementerian ATR BPN Wilayah NTB dan NTT Teken Kerja Sama Terkait Pendaftaran, Asistensi, dan Pengadaan Tanah
PLN Bersama Kementerian ATR BPN Wilayah NTB dan NTT Teken Kerja Sama Terkait Pendaftaran, Asistensi, dan Pengadaan Tanah /Dok PLN UIP Nusra/

Sedangkan, untuk regional Nusa Tenggara, Lindasari Hendayani mengatakan, sebanyak 452 persil dan sampai saat ini sudah terbit 169 sertifikat, yang meliputi BPN Kanwil NTB sebanyak 62 sertifikat, BPN Kanwil NTT 107 sertifikat.

Lindasari berharap di semester 2 tahun 2023, pencapaian aset sertifikat dapat menyentuh angka lebih dari 452 persil, sehingga sisa 2.122 persil dapat bersertifikat seratus persen pada 17 Agustus 2024 mendatang sesuai arahan kementerian.

"Selain kerja sama di bidang sertifikasi, untuk MOU dan PKS kali ini kami juga menambahkan untuk KKPR. Karena ini merupakan pendekatan penting dalam memastikan keberlanjutan dan kesesuaian kegiatan usaha di wilayah-wilayah yang memiliki perencanaan tata ruang yang ketat," ucap Lindasari.

Dari statistik yang telah disampaikan, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Farid Hidayat, mengapresiasi kerja keras dari PT PLN (Persero). 

"Saya bicara statistik, tahun 2018 PLN belum menyentuh masyarakat 5,2 juta jiwa. Di tahun 2023, angkanya sudah 99,5 persen lebih. Kita perlu bekerja keras bersama teman-teman pertanahan, termasuk juga kami di tata ruang, karena selain sertifikat, perizinan juga tidak kalah penting," kata Farid Hidayat.

"Kami berharap teman-teman PLN menginventaris dengan cermat karena tadi kami dengar dari Ibu Linda bahwa di dalam PKS ini sudah mencantumkan list dari objek yang akan disertifikasi, artinya sudah ada by location, jadi target kita akan sama dari sekian ribu bidang tanah kita akan sertifikasi yang mana," lanjutnya.

Baca Juga: Ormas Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Pencurian Fasilitasi Trotoar di Labuan Bajo

Hal yang tidak kalah penting, kata Farid Hidayat, yakni pendampingan yang dilakukan pihak PLN pada saat penunjukan batas tanah. Sebab, sekitar 60% permasalahan dari sertifikasi adalah lokasi yang belum jelas.

"Tanda batas penguasaan aset sebelum sertifikasi itu harus sudah jelas. Sebab, teman-teman BPN tidak berani mengukur kalau patoknya belum ada, karena ini syarat pertama dan utama sebelum kita melaksanakan sertifikasi," kata Farid Hidayat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, Lutfi Zakaria, menilai kolaborasi dan integrasi yang dilakukan pihak PLN dan Kementerian ATR/BPN sudah sangat baik. Hal tersebut, berimbas pada membaiknya progres capaian target PLN dan Kementerian ATR/BPN dari tahun ke tahun.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah