Baca Juga: Jalin Sinergitas Polsek Lembor Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan
"Atas perbuatannya, pelaku Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 10 sampai 15 tahun," tutupnya.***