Remaja di Manggarai Barat Setubuhi Penyandang Disabilitas

- 22 Juli 2023, 23:51 WIB
Kapolsek Lembor Ipda Alexandria Lobang memberikan dragon pers terkait kasus persetubuhan di lembor, Jumat (21/7/23).
Kapolsek Lembor Ipda Alexandria Lobang memberikan dragon pers terkait kasus persetubuhan di lembor, Jumat (21/7/23). /Milano/

Baca Juga: Jalin Sinergitas Polsek Lembor Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan

"Atas perbuatannya, pelaku Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 10 sampai 15 tahun," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah