Baca Juga: Rincian Jasa Pemandu Wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar
Karena itu Toni sampaikan, bila mana PT WIKA tidak melunasi semua tagihan tersebut, maka pihaknya akan mengambil kembali semua material yang telah dikerjakan.
Sebelumnya, PT Wijaya Karya (PT WIKA) menyampaikan surat klarifikasi soal pemberitaan mengenai belum dibayarnya hak pekerja di Proyek Jalan Labuan Bajo-Golo Mori.
Dalam surat yang diterima media, PT WIKA menyebut tidak pernah bermaksud melakukan upaya penundaan pembayaran.
"Mengenai tuntutan mitra kerja pada salah satu proyek yang dikerjakan Perseroan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ini kami menyampaikan bahwa Perseroan tidak pernah bermaksud melakukan upaya penundaan pembayaran terhadap mitra kerja tersebut," ungkap perwakilan PT WIKA.
Baca Juga: Yuk, Simak Jenis Paket Perjalanan Wisata ke Labuan Bajo
Perihal belum dapat dilakukannya proses pembayaran, menurut pihak PT WIKA, hal itu lantaran masih diperlukannya proses pemenuhan administratif yang telah disepakati dalam kontrak kerjasama oleh mitra kerja dengan Perseroan.
Sementara hingga saat ini, Perseroan telah melakukan pembayaran kepada mitra kerja Perseroan di proyek tersebut dengan nilai total sebesar Rp183,4 miliar untuk beberapa tagihan yang telah lengkap dokumen administratifnya.