Menghilangkan Nyawa Tak Bersalah, Polisi Bekuk 11 Pelaku Pembakaran DoubleO Sorong

- 30 Januari 2022, 10:04 WIB
Para pelaku Pembakaran DoubleO Sorong Diamankan Polisi
Para pelaku Pembakaran DoubleO Sorong Diamankan Polisi /ANTARA

Kapolda berharap semua pihak tidak melindungi para pelaku. Irjen Pol Tornagogo Sihombing juga menyampaikan bahwa hukum positif segala-galanya atau panglima tertinggi dalam penyelesaian kasus bentrok hingga mengakibatkan 18 orang meninggal dunia tersebut.

Dia menambahkan bahwa para pelaku terancam pasal berlapis dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukumannya 20 tahun bahkan seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah