LABUAN BAJO TERKINI- Seorang remaja berinisial FA (16) warga Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menyetubuhi seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial R (18).
Ditemui di Lembor pada Jumat (21/7/2023), Kapolsek Ipda Alexandria Lobang menjrlaskan bahwa antara pelaku dan korban ternyata hidup bertetangga.
"Pelaku awalnya berniat mencuri, namun setelah melihat korban, FA malah menyalurkan hasrat birahinya," kata Yostan.
Baca Juga: Capaian Kinerja Kejari Manggarai Barat Cukup Mencengangkan, Simak Infonya
Kasus tersebut terbongkar setelah korban mengadu ke orang tuanya. Keluarga korban yang tidak terima melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Lembor pada 3 Juni 2023.
Saat ini kasusnya masuk tahap penyidikan, namun tersangka tidak ditahan akan tetapi dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses selanjutnya.
Baca Juga: Jalin Sinergitas Polsek Lembor Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan
"Atas perbuatannya, pelaku Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 10 sampai 15 tahun," tutupnya.***