Jangan Sampai Jadi Korban Kejahatan, Hati-hati Foto Selfie dengan KTP

17 Januari 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi KTP /PRFM

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dengan foto selfie dengan KTP.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT).

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Zudan mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’," kata Zudan, Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: Ansy Lema Kecewa Lantaran Ada Masyarakat yang Jadi Korban Pungli untuk Dapat Bantuan

Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, kata Zudan , dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.

"Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online)," terangnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

"Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," jelasnya.

Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," pungkasnya. ***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler