Pemerhati Pariwisata Pertanyakan Landasan Hukum Kenaikan Tarif Masuk TNK

16 Juli 2022, 15:21 WIB
Heribertus Baben /Labuan Bajo Terkini/Dok. pribadi

LABUAN BAJO TERKINI- Rencana kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo telah memunculkan polemik di lingkup para pelaku pariwisata dan pemangku kepentingan lain di NTT.

Kenaikan tarif yang menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan mulai diberlakukan per 1 Agustus memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat, tak terkecuali dari pemerhati lingkungan, budaya dan pariwisata Manggarai, Heribertus Baben.

"Dari aspek legal-administratif, apakah sudah ada landasan hukum penerapan tarif baru sebesar Rp 3.750.000 per orang? Apakah sudah ada peraturan pengganti PP No.12 Tahun 2014 yang menjadi acuan penerapan tarif yang berlaku saat ini?" tanya Heribertus Baben, Sabtu, 16 Juli 2022.

Baca Juga: UNESCO Terjunkan Tim Khusus ke Taman Nasional Komodo, Ini Agendanya

Dia menjelaskan, berbagai jenis pungutan retribusi yang terkait TNK sebelumnya diatur dalam PP No.12 Tahun 2014. Pungutan dimaksud disetorkan kepada Pemerintah Pusat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Balai Taman Nasional Komodo.

Pemprov NTT kemudian mengajukan permohonan untuk mengelola dana retribusi dengan maksud meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam usulan Pemprov, pengelolaan tersebut akan dijalankan oleh PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT.

"Tujuan positif itu harus diikuti dengan proses administrasi hukum yang benar sebelum ketentuan tarif baru diterapkan ke publik," tegas Herry, sapaan akrabnya.

Sehubungan dengan PAD, muncul pertanyaan baru seputar usulan tarif baru yang diajukan Pemprov NTT. Menurut pengusaha di sektor logistik ini, jika targetnya adalah peningkatan PAD, maka target tersebut seharusnya tercermin dalam paket usulan dari Pemprov.

Kenyataannya, dalam paket yang dinamakan Experimentalist Valuing Environment (EVE), porsi yang diterima Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat terbilang sangat kecil, masing-masing kurang dari satu persen. Dalam usulan Paket EVE yang memiliki nilai per paket sebesar Rp 15 juta, porsi Pemprov NTT dan Pemkab Mabar masing-masing sebesar Rp 100.000.

Baca Juga: Pemprov NTT Dukung Program Konservasi Komodo dan Satwa Terancam Punah di Flores

"Anehnya, porsi yang jauh lebih besar, yaitu Rp 5.435.000 atau sekitar 36 persen menjadi jatah PT Flobamor. Itu belum termasuk pengelolaan dana konservasi sebesar Rp 7.100.000 yang dikelola oleh PT Flobamor. Mengapa struktur penerimaan per paketnya tidak berorientasi pada tujuan awal, yaitu peningkatan PAD. Sementara jatah PT Flobamor sangat besar. Ada apa ini?" tandas Heribertus.

Menurut dia, Pemprov NTT perlu menjelaskan eksistensi PT Flobamor kepada publik dan alasan mengapa perusahaan daerah itu mendapatkan kepercayaan mengelola dana yang diproyeksikan akan mencapai ratusan miliar rupiah.

Akuntabilitas perusahaan dan kompetensi manajerial PT Flobamor untuk menjalankan tugas tersebut masih perlu dipertanyakan. Hal ini penting dikedepankan mengingat terdapat dua isu negatif yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, yaitu soal pertanggungjawaban anggaran dan penganiayaan wartawan.

"Kedua isu tersebut menyeruatkan problem akuntabilitas dan transparansi dalam perusahaan," ujar pria kelahiran Ruteng ini.

Dia menggarisbawahi, melalui PP No.10 Tahun 2021, pemerintah daerah telah diingatkan untuk mengelola kebijakan pajak dan retribusi dengan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan, akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan benturan konflik kepentingan agar kebijakan dapat dilaksanakan secara efektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Patah Kemudi dan Mesin Mati, Kapal Noah Komodo dan Wisatawan Berhasil Dievakuasi

Guna mencegah terjadinya potensi KKN dan konflik kepentingan, Herry berharap peran aktif DPRD Provinsi NTT sebagai mitra Pemprov dalam mengeluarkan kebijakan dan regulasi. Herry meminta DPRD NTT, khususnya yang membawahi bidang Lingkungan dan Pariwisata serta 10 anggota DPRD yang mewakili Manggarai Raya untuk bersuara kritis dan melakukan pengawalan terhadap berbagai langkah/kebijakan yang diambil Pemprov NTT terkait pengelolaan TNK. 

Herry juga menyatakan dukungannya pada upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD, termasuk memberikan layanan premium di lokasi TNK yang sudah berstatus UNESCO World Heritage Site. Namun, penerapan tarif premium harus berbasis kajian yang realistis, terukur, dan transparan. Obyek tarif pun harus jelas agak tidak terkesan membebani warga masyarakat yang hendak berwisata ke lokasi tersebut.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler