11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
12. Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
13. Pejabat negara lain yang ditentukan Undang-undang. ***
11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
12. Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
13. Pejabat negara lain yang ditentukan Undang-undang. ***
Editor: Silvester Yunani