Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Israel Hingga Zakat Jihad Untuk Kemerdekaan Palestina

- 11 November 2023, 08:53 WIB
Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Israel Hingga Zakat Jihad Untuk Kemerdekaan Palestina
Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Israel Hingga Zakat Jihad Untuk Kemerdekaan Palestina /Instagram @aniesbaswedan

LABUAN BAJO TERKINI- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa haram untuk membeli produk yang dihasilkan produsen asal Israel yang mendukung agresi ke Palestina.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorum Niam mengatakan, fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Di sisi lain kata Niam, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Baca Juga: Palestina Saudaraku, Puisi Menyentuh Kalbu dari Menlu Retno Marsudi di Aksi Indonesia Bela Palestina

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Niam mengajak umat Islam agar tidak melakukan transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,"ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut.

Baca Juga: Nia Ramadhani Dituding Pro Israel, Postingan Masih Bela Palestina

Zakat Jihad untuk Palestina

Niam juga menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x