Awalnya Menolak, Ini Alasan Suhartoyo Menerima Tugas Sebagai Ketua MK Pengganti Anwar Usman

- 9 November 2023, 15:38 WIB
Awalnya Menolak, Ini Alasan Suhartoyo Menerima Tugas Sebagai Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Awalnya Menolak, Ini Alasan Suhartoyo Menerima Tugas Sebagai Ketua MK Pengganti Anwar Usman /Antara foto/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Baca Juga: Bukan Dinasti Politik, Ini Alasan Mayoritas Orang Tidak Memilih Gibran Sebagai Cawapres Berdasarkan Survei

Sementara itu, Saldi selaku Wakil Ketua MK mengungkapkan mengapa sejumlah hakim konstitusi lain tak mengajukan diri sebagai Ketua MK baru. Menurut dia, hakim konstitusi Arief Hidayat ingin peran beda dalam pengambilan keputusan para hakim konstitusi.

Kemudian, hakim Manahan MP Sitompul serta hakim Wahiduddin Adams sudah menjelang masa pensiun.

"Dan yang lain-lain [tujuh hakim MK] merasa dua nama ini [Saldi dan Suhartoyo] sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan untuk kayak logo [MK] gitu ya, pimpinan kolektif, karena kami berdua bukan [hakim konstitusi] baru," kata Saldi.

"Yang Mulia Suhartoyo sudah delapan tahun di MK, saya 6,5 tahun [di MK], sudah bisa tahu satu sama lain," lanjutnya.

Untuk diketahui, sembilan hakim MK memilih pimpinan MK yang baru usai Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dalam putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman. Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Baca Juga: Gagal Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Asal Papua Ajukan Gugatan UU Perkawinan ke MK

Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru.

Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah