Bamsoet: Dokter Harus Bertanggung Jawab dengan Setiap Tindakan Medis yang Diambil

- 28 Juli 2023, 13:15 WIB
Bamsoet Minta Dokter Harus Bertanggung Jawab dengan Setiap Tindakan Medis yang Diambil
Bamsoet Minta Dokter Harus Bertanggung Jawab dengan Setiap Tindakan Medis yang Diambil /Tangkapan layar/Instagram @bambang.soesatyo/

LABUAN BAJO TERKINI- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo meminta para dokter di Indonesia harus  bisa bertanggung jawab dengan setiap tindakan medis yang diambil.

Hal itu disampaikan Bambang Soesatyo pada Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur Prasetyo Edi yang menjabat Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Adapun disertasi Prasetyo Edo mengusung tema tentang 'Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Kesakitan Pada Pasien'.

Baca Juga: Warga dan Tokoh Masyarakat Siap Kawal Pembangunan Infrastruktur PLTP Mataloko Sampai Sukses

Bamsoet yang merupakan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini, RUU Kesehatan yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI membuat kehadiran penelitian ini bisa menjadi nilai tambah, khususnya dalam menyusun peraturan turunan dari berbagai hal yang sudah diatur dalam RUU Kesehatan tersebut.

"Misalnya, terkait perlindungan terhadap dokter dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap menjamin hak-hak pasien sebagai wujud implementasi Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan salah satu kesimpulan penelitian yang dapat dijadikan masukan pemerintah, yakni dokter dapat dianggap tidak kompeten dan dapat dituntut pertanggungjawaban hukum akibat kematian pasien bila dokter dalam melakukan praktik kedokteran melanggar kaidah kompetensi disiplin kedokteran.

Tuntutan tersebut, katanya, dapat diajukan apabila dokter melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten dan tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi yang sesuai maupun mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai.

Putusan inkrah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) perihal pelanggaran nonkompetensi yang diputus bersalah pada 2020-2023 mencatat ada 34 dokter yang diputus melanggar disiplin kedokteran, sebanyak 34 dokter itu terdiri atas 23 dokter spesialis dan 11 dokter umum.

"Karena itu, negara harus hadir dalam pengaturan hukum antara dokter dan pasien. Disinilah pentingnya kehadiran dan kewenangan yang kuat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," jelasnya.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad (PADIH Unpad) dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan bahwa penelitian ini menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi.

Dengan demikian, paparnya, diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan pasien untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran agar sesuai dengan tujuan, nilai-nilai luhur etika kedokteran berdasarkan kode etik kedokteran, dan sumpah dokter.

Baca Juga: PLTU Timor 1 Unit 1 Siap Suplai Sistem Kelistrikan Timor di NTT

"Pengaturan yang diatur tersebut, misalnya pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran, kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut, pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran," pungkas Bamsoet.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x